Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN MANASIK BAGI JEMAAH HAJI REGULER OLEH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Urusan Agama kecamatan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. merencanakan pelaksanaan bimbingan manasik haji;
b. melaksanakan bimbingan manasik haji; dan
c. melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan bimbingan manasik haji.
Koreksi Anda
