Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN MANASIK BAGI JEMAAH HAJI REGULER OLEH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Urusan Agama kecamatan melakukan hal-hal sebagai berikut: a. merencanakan pelaksanaan bimbingan manasik haji; b. melaksanakan bimbingan manasik haji; dan c. melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan bimbingan manasik haji.
Koreksi Anda