Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN MANASIK BAGI JEMAAH HAJI REGULER OLEH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, paling sedikit memuat materi: a. pelaksanaan ibadah haji dan umrah; b. perjalanan dan pelayanan haji; c. kesehatan; dan d. kemabruran haji.
Koreksi Anda