Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN MANASIK BAGI JEMAAH HAJI REGULER OLEH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
Bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, paling sedikit memuat materi:
a. pelaksanaan ibadah haji dan umrah;
b. perjalanan dan pelayanan haji;
c. kesehatan; dan
d. kemabruran haji.
Koreksi Anda
