Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN MANASIK BAGI JEMAAH HAJI REGULER OLEH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler.
(2) Dalam menyelenggarakan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat kecamatan dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama kecamatan.
Koreksi Anda
