Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c terdiri dari :
a. Pusat Pengembangan Standar Mutu; dan
b. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pusat Pengembangan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan mutu akademik.
(3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian mutu akademik.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) masing- masing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Koreksi Anda
