Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, administrasi, dan pengembangan kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain.
(2) Subbagian Bina PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAIS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
