Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c terdiri dari:
a. Subbagian Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga; dan
b. Subbagian Bina PTAIS.
Koreksi Anda
