Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi akademik.
(3) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan akademik.
Koreksi Anda
