Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c terdiri dari :
a. Pusat Penelitian dan Penerbitan
b. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat; dan
c. Pusat Studi Gender dan Anak.
(2) Pusat Penelitian dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan penerbitan.
(3) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Pusat Studi Gender dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Koreksi Anda
