Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
Ketua LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
