Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, dan evaluasi kinerja organisasi serta penyusunan laporan kinerja. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment dan pengembangan, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Universitas. (3) Subbagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peraturan perundang- undangan, memberikan pertimbangan dan bantuan hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id