Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a terdiri dari: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan; b. Subbagian Verifikasi dan SIMAK BMN; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id