Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Keuangan dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran dan verifikasi anggaran; b. pelaksanaan perbendaharaan. c. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN; d. pelaksanaan akuntansi BLU; dan e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id