Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Informasi Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan.
(2) Subbagian Penyusunan, Evaluasi, dan Pelaporan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, evaluasi, pelaporan program dan anggaran.
Koreksi Anda
