Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Data dan Informasi Perencanaan; dan
b. Subbagian Penyusunan, Evaluasi, dan Pelaporan Program dan Anggaran.
Koreksi Anda
