Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, www.djpp.kemenkumham.go.id
penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi, serta pelaporan kinerja.
Koreksi Anda
