Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c merupakan badan normatif dan perwakilan dit ingkat Fakultas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik dan non akademik kepada Dekan.
Koreksi Anda
