Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan Program Magister, Program Doktor, dan/atau Program Spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berbasis agama Islam. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id