Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat non struktural dan tata kerja pada Universitas diatur dalam statuta Universitas.
Koreksi Anda
