Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 392 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI IMAM BONJOL
Teks Saat Ini
Menambah Ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 392 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol,yaitu sebagai berikut:
Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, BAB VIII A dan Pasal 88 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB VIII A ESELONISASI Pasal 88 A
(1) Kepala Biro adalah Jabatan Struktural Eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda
