Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 berdasarkan kebijakan Ketua.
Koreksi Anda