Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekolah Tinggi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Koreksi Anda
