Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan kemampuan bahasa bagi civitas akademika Sekolah Tinggi.
(2) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang diangkat oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga.
Koreksi Anda
