Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, yang selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Sekolah Tinggi.
Koreksi Anda