Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, hukum, perundang-undangan, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi. (2) Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi dan laporan. (3) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.
Koreksi Anda