Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum; b. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni; serta d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda