Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum;
b. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni; serta
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
