Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1), Bagian AUAK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
e. pengelolaan informasi dan administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni, serta kerjasama perguruan tinggi; dan
f. penyiapan pelaporan Sekolah Tinggi.
Koreksi Anda
