Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berdasarkan kebijakan Ketua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Pasal.id