Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan Program Magister dalam bidang ilmu pengetahuan keagamaan Hindu.
Koreksi Anda