Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, merupakan satuan pelaksana akademik pada Sekolah Tinggi yang mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Hindu.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Koreksi Anda
