Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Ketua Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang akademik, dan pengembangan lembaga; b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan; dan c. Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang kemahasiswaan dan kerjasama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Pasal.id