Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Ketua Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang akademik, dan pengembangan lembaga;
b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan; dan
c. Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang kemahasiswaan dan kerjasama.
Koreksi Anda
