Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organ Pengelola Sekolah Tinggi terdiri atas: a. Ketua dan Wakil Ketua; b. Jurusan; c. Pascasarjana; d. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan; e. Pusat; dan f. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda