Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Sekolah Tinggi yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik kepada Ketua. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Pasal.id