Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekolah Tinggi menjalankan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Hindu;
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
d. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
