Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Pasal.id