Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 492) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: