Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 433) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: