Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon dengan menambah ketentuan baru sebagai berikut:
Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB IX A dan Pasal 59 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IX A ESELONISASI Pasal 59 A
(1) Kepala Biro adalah Jabatan Struktural Eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
