Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon dengan menambah ketentuan baru sebagai berikut: Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB IX A dan Pasal 59 A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX A ESELONISASI Pasal 59 A (1) Kepala Biro adalah Jabatan Struktural Eselon II.a. (2) Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda