Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1431H/2010M
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama ini maka semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Agama ini.
Koreksi Anda
