Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1431H/2010M
Teks Saat Ini
BPS BPIH dan Kementerian Agama melakukan rekonsiliasi data pembayaran BPIH selama masa pelunasan dan setelah selesai pelunasan BPIH Tahun 1431H/2010M.
Koreksi Anda
