Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1431H/2010M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPS BPIH mengkonfirmasikan data jemaah yang telah melakukan pembayaran BPIH Tahun 1431H/2010M ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan melakukan pemindahbukuan BPIH ke rekening nomor: 608.000.411 atas nama Menteri Agama pada Bank INDONESIA pada hari dan tanggal pelunasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Pasal.id