Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1431H/2010M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selisih BPIH sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dikembalikan dan/atau disetorkan melalui BPS BPIH tempat setor semula. (2) Jemaah haji sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menunjukkan lembar bukti setor lunas BPIH tahun 1431H/ 2010M.
Koreksi Anda