Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1431H/2010M
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimulai pada tanggal 3 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2010 melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
(2) Apabila sampai dengan tanggal 30 Agustus 2010 kuota jemaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang dari tanggal 2 September 2010 sampai dengan tanggal 8 September 2010.
(3) BPIH yang dibayarkan oleh jemaah haji sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diperhitungkan dengan jumlah setoran awal BPIH.
Koreksi Anda
