Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1431H/2010M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1431H/2010M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan mata uang Dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. (2) Bank INDONESIA dan BPS-BPIH menyediakan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1431H/ 2010M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda