Pasal I
MENETAPKAN perubahan penyebutan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten menjadi Sekolah Tinggi Agama Buddha Sriwijaya Tanggerang Banten.
PERMEN Nomor 76 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.