Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c terdiri dari:
a. Pusat Pengembangan Standar Mutu; dan
b. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu.
(2) Pusat Pengembangan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan mutu akademik.
(3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian mutu akademik.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) masing- masing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Koreksi Anda
