Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, penyusunan standar operasional prosedur, dan standar pelayanan minimal;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian; dan
c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
6. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
