Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
(1) Nazhir setelah memperoleh AIW/APAIW dari PPAIW wajib mendaftarkan wakaf benda bergerak selain uang atas namanya kepada instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya AIW/APAIW dari PPAIW.
(2) Setelah pendaftaran wakaf benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nazhir wajib menyampaikan kopi bukti pendaftaran yang telah dilegalisir kepada BWI.
(3) Dalam hal BWI perwakilan belum terbentuk, kopi bukti pendaftaran yang telah dilegalisir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Koreksi Anda
