Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, menunjukan bahwa Nazhir terbukti melakukan pelanggaran, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda