Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, menunjukan bahwa Nazhir terbukti melakukan pelanggaran, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
