Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dilaporkan kepada Menteri dan Ketua BWI Pusat.
Koreksi Anda
