Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dilaporkan kepada Menteri dan Ketua BWI Pusat.
Koreksi Anda