Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
(1) Laporan tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau BWI.
(2) Laporan tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan pada Direktorat Jenderal melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Koreksi Anda
